Kudus Cyber

Artikel & panduan desa

Cara Mendaftarkan Domain desa.id 2026: Syarat, Dokumen, Alur, Biaya, dan Lama Prosesnya

Banyak desa ingin punya website resmi, tapi berhenti di langkah pertama: mengurus domain desa.id. Informasi yang beredar di internet kebanyakan sudah usang, karena sejak 2025 aturannya berubah cukup besar — sekarang bukan desa yang mendaftar sendiri, melainkan pemerintah kabupaten/kota. Artikel ini merangkum syarat, dokumen, alur, biaya, dan lama proses terbaru, supaya Bapak/Ibu tidak bolak-balik salah jalur.

Apa Itu Domain desa.id dan Siapa yang Mengurusnya

Domain desa.id adalah alamat resmi website pemerintah desa di internet, misalnya sukamaju.desa.id. Karena berakhiran .id khusus pemerintahan, domain ini tidak bisa dibeli bebas di toko domain seperti .com. Domain desa.id hanya boleh dipakai oleh pemerintah desa, dan pemberiannya diatur negara.

Yang mengelola adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) — nama baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak akhir 2024. Secara teknis, urusan pendaftaran ditangani Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, bekerja sama dengan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) sebagai pihak yang mencatat dan mengaktifkan domainnya. Semua pengajuan sekarang lewat satu pintu: portal https://domain.go.id.

Aturan yang dipakai adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan aturan lama dari 2015. Kalau Bapak/Ibu menemukan panduan yang menyebut layanan.kominfo.go.id atau email mail.go.id, itu panduan lama dan sudah tidak berlaku.

Perubahan Penting: Desa Tidak Lagi Mendaftar Sendiri

Ini bagian yang paling sering bikin bingung, jadi mohon dibaca pelan-pelan.

Dulu, sekretaris desa atau kaur bisa membuat akun sendiri lalu mengajukan domain langsung ke Kominfo. Sejak Permenkomdigi 5/2025, yang mendaftarkan dan mengelola domain desa.id adalah pemerintah daerah kabupaten/kota, biasanya lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Desa berperan sebagai pihak yang memberi kuasa.

Orang yang mengajukan di portal disebut Pejabat Nama Domain, yaitu ASN di kabupaten/kota yang minimal menduduki jabatan administrator (setingkat kepala bidang) atau jabatan fungsional ahli madya. Jadi operator desa, perangkat honorer, apalagi penyedia jasa website, tidak bisa mendaftarkan sendiri atas nama desa.

Konsekuensi praktisnya sederhana: langkah pertama Bapak/Ibu bukan membuka portal, tapi datang atau berkirim surat ke Diskominfo kabupaten/kota. Bagi desa yang sudah punya domain desa.id sejak sebelum 2025, Komdigi juga meminta pengelolaannya dialihkan ke kabupaten/kota — surat pemberitahuan resminya (Nomor B-85/DJTPD.4/AI.01.01/04/2025 tanggal 22 April 2025) memberi tenggat peralihan maksimal satu tahun. Kalau domain desa Bapak/Ibu termasuk yang lama dan belum dialihkan, sebaiknya segera dikonfirmasi ke Diskominfo agar tidak bermasalah saat perpanjangan.

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen yang diminta sesuai Pasal 39 ayat (5) Permenkomdigi 5/2025. Semuanya diunggah dalam bentuk PDF.

NoDokumenYang MenyiapkanCatatan
1Surat permohonan nama domain desa.id kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah DigitalPejabat instansi kabupaten/kota, atas nama bupati/wali kotaTemplatnya bisa diunduh di domain.go.id
2Dasar hukum berupa peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan pemerintahan desaPemerintah kabupaten/kotaBukan SK kepala desa
3Surat penunjukan Pejabat Nama DomainPemerintah kabupaten/kotaPejabat minimal setingkat administrator
4Surat kuasa dari kepala desa untuk menyerahkan pendaftaran dan pengelolaan domain kepada Pejabat Nama DomainDesaIni bagian utama yang harus disiapkan desa
5Kartu ASN (kartu pegawai) Pejabat Nama DomainPejabat Nama DomainDiscan jelas dan masih berlaku

Perhatikan: dari lima dokumen itu, hanya satu yang benar-benar tugas desa, yaitu surat kuasa kepala desa. Sisanya urusan kabupaten/kota. Meski begitu, banyak Diskominfo juga meminta lampiran tambahan untuk arsip internal, seperti fotokopi KTP kepala desa, SK pengangkatan kepala desa, atau surat pengantar dari kecamatan. Ini bukan syarat dari Komdigi, melainkan kebijakan daerah — jadi tanyakan dulu ke Diskominfo setempat agar tidak bolak-balik.

Untuk nama domainnya sendiri, ketentuannya: panjang 3–63 karakter, hanya huruf, angka, dan tanda hubung, serta tidak melanggar hak kekayaan intelektual atau menyerupai nama instansi lain. Umumnya dipakai nama desa apa adanya. Kalau nama desa Bapak/Ibu sama dengan desa lain di kabupaten berbeda dan sudah dipakai duluan, siapkan alternatif, misalnya menambahkan nama kecamatan.

Alur Pengajuan dari Awal sampai Website Menyala

  1. Rapat kecil di desa. Tentukan nama domain yang diinginkan beserta satu atau dua cadangan. Cek dulu apakah nama itu sudah dipakai lewat menu pencarian di domain.go.id.
  2. Buat surat kuasa kepala desa. Isinya memberi kuasa kepada Pejabat Nama Domain di kabupaten/kota untuk mendaftarkan dan mengelola domain desa. Tanda tangan kepala desa, stempel desa, bermeterai sesuai kebiasaan daerah.
  3. Ajukan ke Diskominfo kabupaten/kota. Bawa surat kuasa tersebut beserta surat pengantar desa. Di titik inilah Diskominfo menyiapkan surat permohonan, perda, surat penunjukan pejabat, dan kartu ASN.
  4. Pejabat Nama Domain mendaftar di portal. Ia login ke domain.go.id, masuk menu Domain lalu Pendaftaran Nama Domain, mengecek ketersediaan nama, mengisi data instansi, mengunggah seluruh dokumen PDF, dan menekan tombol submit.
  5. Verifikasi oleh admin Komdigi. Dokumen diperiksa. Kalau ada yang kurang, pengajuan dikembalikan untuk diperbaiki.
  6. Tagihan terbit dan dibayar. Untuk desa.id tahun pertama tagihannya nol. Pembayaran tahun berikutnya masuk ke rekening PANDI sesuai tagihan di portal.
  7. Aktivasi oleh PANDI. Setelah itu domain resmi menjadi milik desa.
  8. Isi name server. Ini langkah yang sering terlupa. Domain yang sudah aktif belum otomatis menampilkan website. Bapak/Ibu perlu punya hosting (tempat menyimpan file website) lebih dulu, lalu memasukkan alamat name server dari penyedia hosting ke pengaturan domain. Setelah itu barulah website desa bisa dibuka orang.

Biaya dan Lama Proses

Biaya. Khusus domain desa.id, pendaftaran tahun pertama gratis. Mulai tahun kedua dikenakan biaya Rp50.000 per tahun, belum termasuk PPN 11%, dibayarkan ke rekening PANDI. Angka ini yang tercantum di halaman resmi syarat dan biaya domain.go.id; karena tarif dan ketentuan pajak bisa berubah, sebaiknya dicek lagi di portal saat tagihan terbit. Perlu dicatat, biaya ini hanya untuk domainnya. Hosting, pembuatan website, dan perawatannya adalah pengeluaran terpisah.

Lama proses. Berdasarkan Standar Pelayanan Nama Domain Pemerintah tahun 2025, kalau dokumen lengkap dan benar, verifikasi selesai dalam 1 hari kerja pada jam operasional 08.00–16.00 WIB. Kalau ada dokumen yang perlu diperbaiki, waktu penyelesaiannya maksimal 4 hari kerja. Jadi secara resmi prosesnya cepat. Yang biasanya lama justru tahap sebelum masuk portal, yaitu menyiapkan surat-surat dan menunggu jadwal di kabupaten.

Kendala yang Sering Terjadi

Kalau Ingin Bertanya Langsung

Untuk memastikan syarat terbaru atau menanyakan status pengajuan, Komdigi menyediakan helpdesk domain melalui email helpdeskdomain@mail.komdigi.go.id dan nomor telepon/WhatsApp 0812-9292-0929 serta 0852-1126-0914. Semua templat surat dan dokumen standar pelayanan bisa diunduh gratis di domain.go.id. Karena aturan turunan bisa diperbarui sewaktu-waktu, kebiasaan paling aman adalah mengecek portal resmi sebelum menyusun berkas.

Penutup: Domain Baru Separuh Jalan

Dari sekitar 75.000 desa di Indonesia, baru sekitar 23 ribu yang memiliki domain desa.id per pertengahan 2026. Jadi kalau Bapak/Ibu merasa proses ini berat, itu wajar — banyak desa mengalami hal yang sama. Kabar baiknya, bagian yang benar-benar menjadi tugas desa sebenarnya hanya satu lembar surat kuasa dan koordinasi ke Diskominfo. Sisanya soal kesabaran mengikuti alur.

Yang perlu diingat, domain hanyalah alamat. Setelah domain aktif, desa masih harus memikirkan hosting, tampilan website, dan siapa yang mengisi kontennya setiap bulan — dan di tahap inilah banyak website desa akhirnya terbengkalai. Bagi desa yang tidak punya tenaga teknis, kini ada layanan sistem informasi desa berlangganan tahunan yang menggabungkan semuanya dalam satu paket: pengurusan domain dan hosting, website desa yang sudah jadi beserta menu-menu standarnya, hingga pendampingan pemakaian, dengan pendaftaran yang bisa dilakukan sendiri secara online tanpa perlu tatap muka. Pilihan seperti ini bisa dipertimbangkan bila desa ingin langsung punya website yang berjalan tanpa harus belajar hal teknis dari nol. Namun apa pun jalur yang dipilih, urusan surat kuasa dan koordinasi dengan Diskominfo tetap harus dilalui, karena itu memang mandat aturan.

Sumber

  1. Portal Nama Domain Pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital — https://domain.go.id/
  2. Syarat & Biaya Pendaftaran Nama Domain — https://domain.go.id/syarat-biaya
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 5 Tahun 2025 (PDF) — https://domain.go.id/file-landing/PM-Komdigi-No-5-Tahun-2025.pdf
  4. Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 di JDIH BPK — https://peraturan.bpk.go.id/Details/317335/permenkomdigi-no-5-tahun-2025
  5. Standar Pelayanan Nama Domain Pemerintah 2025 (PDF) — https://domain.go.id/file-landing/Standar%20Pelayanan%20Nama%20Domain%20Pemerintah%202025.pdf
  6. Surat Pemberitahuan Pengelolaan Nama Domain Instansi Nomor B-85/DJTPD.4/AI.01.01/04/2025 (PDF) — https://domain.go.id/file-landing/Surat%20Pemberitahuan%20Pengelolaan%20Nama%20Domain%20Instansi.pdf
  7. Panduan Pendaftaran Nama Domain (PDF) — https://domain.go.id/file-landing/Panduan%20Pendaftaran%20Nama%20Domain.pdf
  8. FAQ Nama Domain Pemerintah — https://domain.layanan.go.id/faq
  9. JDIH Kemkomdigi — https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/962/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+digital+nomor+5+tahun+2025
  10. Syarat Pendaftaran Domain Desa (desa.id), Kreasi Kita — https://kreasikita.or.id/informasi/konten/1

Tidak mau mengurus sendiri?

Web Aplikasi Desa kami sudah menyediakan halaman untuk ini, terisi otomatis dari data yang sudah ada di aplikasi. Rp300.000 setahun, seluruh fiturnya, tanpa biaya pasang.

Lihat Aplikasi Desa

Panduan lainnya