Cara Menampilkan Transparansi APBDes di Website Desa: Panduan Lengkap, Format Infografis, dan Data yang Justru Tidak Boleh Dipublikasikan
Di grup WhatsApp warga muncul pertanyaan: "Dana desa tahun ini berapa? Dipakai buat apa saja?" Lalu menyusul pertanyaan yang lebih tajam, kadang disertai foto papan informasi yang catnya sudah luntur dan angkanya masih tahun lalu. Belum lagi kalau pengawas kecamatan atau inspektorat menanyakan hal yang sama.
Padahal masalahnya sering bukan karena desa menyembunyikan sesuatu. Angkanya ada, laporannya lengkap, tapi tersimpan di map dan di papan pengumuman balai desa yang hanya dilihat orang yang kebetulan lewat. Solusi paling murah dan paling tahan lama adalah menampilkannya di website desa.
Artikel ini menjelaskan dasar hukumnya, apa saja yang wajib ditampilkan, bagaimana bentuk penyajian yang mudah dipahami warga, dan — bagian yang paling sering dilanggar — data apa saja yang justru tidak boleh dipublikasikan.
Dasar Hukum: Transparansi APBDes Itu Kewajiban, Bukan Pilihan
Banyak yang mengira menampilkan APBDes di internet sekadar "biar kelihatan modern". Sebenarnya ada rangkaian aturan yang menjadikannya kewajiban.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) menempatkan keterbukaan sebagai asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Pasal 24. Turunannya tegas:
- Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
- Pasal 26 ayat (4) huruf p: Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat desa.
- Pasal 27 huruf d: Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
- Pasal 68 ayat (1) huruf a: Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
- Pasal 86: Desa berhak mendapat akses informasi melalui sistem informasi desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur teknisnya. Pasal 68 mewajibkan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama paling lambat akhir Juli tahun berjalan, dan Pasal 70 mewajibkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kuncinya di Pasal 72: laporan tersebut diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi, paling sedikit memuat:
- laporan realisasi APB Desa;
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
- sisa anggaran; dan
- alamat pengaduan.
Poin kelima paling sering dilupakan. Banyak desa memasang angka tapi tidak mencantumkan ke mana warga harus bertanya kalau ada yang janggal.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan Pemerintah Desa sebagai badan publik, dan Pasal 9 mewajibkan pengumuman informasi berkala minimal enam bulan sekali — termasuk laporan keuangan. Aturan khusus desanya adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang membagi informasi desa jadi empat kategori: berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan.
Singkatnya: kalau desa Anda belum menampilkan APBDes secara terbuka, itu bukan sekadar kurang rajin — itu belum memenuhi kewajiban.
Apa Saja yang Wajib Ditampilkan di Website Desa
Berdasarkan Permendagri 20/2018 dan PerKI 1/2018, minimal berikut ini yang perlu ada:
Wajib:
- Peraturan Desa tentang APBDes tahun berjalan (dan Perdes perubahan APBDes bila ada)
- Rincian pendapatan: Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten, Pendapatan Asli Desa, dan lain-lain
- Rincian belanja per bidang: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana/Darurat dan Mendesak
- Pembiayaan (SiLPA tahun sebelumnya, penyertaan modal BUMDes)
- Laporan realisasi APBDes semester pertama dan akhir tahun
- Kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana, beserta alasannya
- Sisa anggaran
- Alamat pengaduan (nomor telepon kantor desa, email resmi, atau formulir aduan)
Boleh dan sangat dianjurkan (menambah kepercayaan warga):
- RPJMDes dan RKPDes
- Daftar kegiatan pembangunan beserta lokasi, volume, dan pagu (misalnya "Rabat beton RT 03 RW 02, 150 m, Rp85.000.000")
- Foto progres pekerjaan fisik
- Berita acara musyawarah desa dan daftar peraturan desa
- Struktur pemerintahan desa
Format Infografis APBDes: Bikin Angka Bisa Dibaca Warga
Mengunggah PDF hasil scan setebal 30 halaman secara hukum mungkin sudah "diinformasikan", tapi tidak ada warga yang membacanya. Transparansi yang bermanfaat adalah yang bisa dipahami dalam 30 detik. Beberapa prinsip praktis:
1. Mulai dari angka besar. Di paling atas cukup dua angka: total pendapatan dan total belanja tahun berjalan. Tambahkan persentase realisasi, misalnya "Pendapatan Rp1,10 miliar dari target Rp1,12 miliar (99%)". Warga langsung dapat gambaran.
2. Gunakan batang atau lingkaran untuk komposisi belanja. Lima bidang belanja lebih mudah dicerna sebagai lima batang berwarna daripada sebagai tabel angka. Beri label rupiah dan persen sekaligus.
3. Tulis angka lengkap, jangan disingkat berlebihan. "Rp861.421.209" lebih dipercaya daripada "±Rp861 jt". Ketelitian menimbulkan kesan tidak ada yang disembunyikan.
4. Sandingkan anggaran dan realisasi. Angka anggaran saja tidak menjawab pertanyaan warga. Yang mereka ingin tahu adalah berapa yang sudah terpakai.
5. Cantumkan tahun anggaran dan tanggal pembaruan terakhir. Halaman yang masih menampilkan data dua tahun lalu justru memicu kecurigaan.
6. Pastikan terbaca di HP. Mayoritas warga membuka website desa dari ponsel.
7. Sediakan versi unduh. Sertakan tautan Perdes APBDes dan laporan realisasi dalam bentuk PDF bagi yang butuh detail.
Sebagai gambaran, situs desakramat.id menampilkan Laporan APBDes tahun berjalan langsung di halaman depan: total pendapatan dan belanja beserta persentase realisasinya, lalu rincian sumber pendapatan dan belanja per bidang. Warga tidak perlu mengunduh apa pun untuk tahu uang desa masuk dari mana dan keluar ke mana.
Yang Justru Tidak Boleh Dipublikasikan
Ini bagian yang paling sering keliru. Karena ingin terlihat transparan, sejumlah desa mengunggah dokumen mentah — dan tanpa sadar melanggar aturan lain.
Rambunya ada dua. UU 14/2008 Pasal 17 huruf h mengecualikan informasi pribadi: riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat kesehatan fisik dan psikis, kondisi keuangan, aset, penghasilan, dan rekening bank seseorang, serta catatan pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memperkuatnya: data kesehatan, data keuangan pribadi, data biometrik, dan data anak termasuk data pribadi bersifat spesifik. Pasal 65 ayat (2) melarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Maka jangan unggah:
- Daftar penerima bantuan lengkap dengan NIK, nomor KK, alamat rumah, dan nomor rekening. Ini pelanggaran paling umum. Ingin menunjukkan BLT Dana Desa tersalurkan? Cukup tampilkan jumlah penerima dan total nominal per bulan. Daftar nama detail diumumkan di forum musyawarah desa dan tersedia untuk diperiksa di kantor desa.
- Scan KTP, KK, atau dokumen kependudukan dalam bentuk apa pun, termasuk yang ikut ter-scan sebagai lampiran SPJ.
- Data kesehatan warga: penerima bantuan disabilitas, penderita penyakit tertentu, data stunting per anak, data ibu hamil dengan nama.
- Foto warga yang wajahnya jelas terlihat sedang menerima uang bantuan, tanpa persetujuan mereka. Selain soal hukum, ini persoalan martabat.
- Nomor rekening kas desa dan lampiran mutasi bank. Cukup ringkasan penerimaan dan pengeluaran.
- Dokumen SPJ mentah: kuitansi bertanda tangan, fotokopi rekening, NPWP penyedia, nomor telepon pribadi panitia. Cukup nilai kontrak dan nama kegiatan.
- Data anak — nama, sekolah, dan alamat siswa penerima beasiswa desa.
Kalau ragu, UU KIP dan PerKI 1/2018 mengenal mekanisme uji konsekuensi: pemerintah desa menimbang bahayanya jika informasi dibuka, lalu menetapkannya dalam Daftar Informasi Dikecualikan melalui musyawarah desa. Aturan praktisnya sederhana: angka boleh dibuka seluas-luasnya, identitas orang harus dilindungi. Transparansi anggaran itu soal ke mana uang mengalir, bukan soal siapa saja yang miskin di desa ini.
Langkah Praktis Memulai
- Siapkan Perdes APBDes tahun berjalan dan laporan realisasi terakhir.
- Blok/sensor semua data pribadi sebelum diunggah — periksa halaman per halaman.
- Buat satu halaman "Transparansi APBDes" yang mudah ditemukan dari menu utama.
- Tampilkan ringkasan grafis di atas, rincian di tengah, tautan unduh di bawah.
- Cantumkan alamat pengaduan.
- Perbarui minimal dua kali setahun — Juli dan Januari, mengikuti ritme Pasal 68 Permendagri 20/2018.
- Umumkan alamat website-nya lewat grup WhatsApp RT dan papan pengumuman balai desa. Halaman yang bagus tapi tidak diketahui warga tidak menyelesaikan masalah.
Penutup
Transparansi APBDes bukan pekerjaan sekali jadi. Ia butuh halaman yang rapi, kedisiplinan memperbarui data setiap semester, dan kehati-hatian agar niat baik keterbukaan tidak berubah menjadi kebocoran data warga.
Bagi desa yang tidak punya tenaga IT sendiri — dan itu sebagian besar desa — pekerjaan ini jauh lebih ringan jika ditangani sistem informasi desa yang sudah menyediakan modul transparansi APBDes secara bawaan: tinggal isi angka pendapatan dan belanja, grafiknya terbentuk sendiri, dan tampilannya sudah rapi di HP. Layanan seperti Web Aplikasi Desa dari CV Kudus Cyber Indonesia bekerja dengan cara itu: desa mendaftar sendiri secara online, situs langsung aktif berlangganan tahunan, dan fitur transparansi APBDes tersedia sejak hari pertama tanpa perlu membangun website dari nol. Perangkat desa cukup fokus pada hal yang memang hanya bisa dikerjakan desa: memastikan angkanya benar dan diperbarui tepat waktu.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139714/permendagri-no-20-tahun-2018
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — https://komisiinformasi.kepriprov.go.id/resources/media/521d2a286dbe9b30ce6400cc9534798c.pdf
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa — https://peraturan.go.id/id/peraturan-ki-no-1-tahun-2018
- Pedoman Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa — Komisi Informasi — https://ppid.jogjaprov.go.id/informasi/unduh/600fa72a-8329-4ff4-97e9-0539925314ce
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/undangundang+nomor+27+tahun+2022
- Penguatan PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa — Komisi Informasi Provinsi Bali — https://ki.baliprov.go.id/penguatan-ppid-dalam-implementasi-keterbukaan-informasi-publik-desa/
- Ketentuan pelaporan realisasi APB Desa (Pasal 68, 70, dan 72 Permendagri 20/2018) — https://www.formatadministrasidesa.com/2021/05/laporan-realisasi-anggaran-desa.html
- Potensi Maladministrasi Pengelolaan Dana Desa — Ombudsman RI — https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--potensi-maladministrasi--pengelolaan-dana-desa
- Contoh penyajian transparansi APBDes — https://desakramat.id/
Tidak mau mengurus sendiri?
Web Aplikasi Desa kami sudah menyediakan halaman untuk ini, terisi otomatis dari data yang sudah ada di aplikasi. Rp300.000 setahun, seluruh fiturnya, tanpa biaya pasang.